Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal.
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia KP2MI/BP2MI.
Dalam melaksanakan tugas Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang penilaian kompetensi dan potensi serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
- Pelaksanaan dan pembinaan di bidang penilaian kompetensi dan potensi serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
- Pelaksanaan pengelolaan penjaminan mutu program penilaian kompetensi dan potensi, program pelatihan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program penilaian kompetensi dan potensi, pengembangan dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.